KEGIATAN DISEMINASI RPJPD KAB. WONOSOBO 2025-2045 DI AULA KECAMATAN WADASLINTANG
16 Januari 2025 |
Administrator
Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dengan visi “Kabupaten Wonosobo sebagai Pusat Agrobisnis dan Pariwisata Terkemuka di Jawa Tengah yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. RPJPD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025-2045 ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari Tahun 2025 hingga Tahun 2045.
Pasca terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini perlu adanya pengarusutamaan/ mainstreaming dan diseminasi dokumen RPJPD tersebut agar dijadikan arahan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Wonosobo untuk dapat turut andil dalam pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Puskesmas, Korwil Pendidikan, Koordinator PPL Pertanian, Kepala Desa/ Lurah, Kepala SMA/ sederajat Negeri/ Swasta, Kepala SMP/ sederajat Negeri/ Swasta serta Kepala SD/ sederajat Negeri/ Swasta